PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium...
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 MENETAPKAN KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari dana Hibah Compact dan rupiah murni. (3) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA MENETAPKAN pegawai di lingkungan Pengelola Hibah MCC sebagai: a. PPK; dan b. PPSPM. (4) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran Hibah MCC, Kepala Pengelola Hibah MCC menunjuk pegawai di lingkungan Pengelola Hibah MCC sebagai bendahara pengeluaran.
