PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Pasal 7
BAB 4 — TAHAPAN
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup: a. permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata; c. pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata; d. penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan e. pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
