PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Pasal 6
BAB 3 — TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengusaha jenis usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum. (2) Pengusaha jenis usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) selain huruf e, dan ayat (4) dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
