PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING
(1) Kapal Asing yang melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri yang telah selesai melakukan kegiatannya wajib meninggalkan perairan INDONESIA. (2) Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis/tipe dan spesifikasi untuk kegiatan pengeboran.
