Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING
(1) Pengawasan terhadap Penggunaan Kapal Asing yang melakukan kegiatan di wilayah perairan INDONESIA dilakukan setelah diberikannya Persetujuan Penggunaan Kapal Asing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Terpadu Kementerian Perhubungan yang terdiri dari unsur hukum, teknis dan penyelenggara pelabuhan setempat, yang hasilnya dituangkan kedalam Berita Acara Pengawasan kegiatan dengan menggunakan format contoh 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian wilayah kerja dan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal dengan
2018, No.
persetujuan penggunaan kapal asing yang telah ditetapkan, maka Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dapat dicabut dengan menggunakan format contoh 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
