PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA...
Pasal 8
BAB 4 — TAHAPAN
Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha.
