PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA...
Pasal 6
BAB 3 — OBJEK, TANGGUNG JAWAB DAN TEMPAT PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran usaha pariwisata, kecuali untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor, ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi berlokasi. (2) Khusus untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kedudukan kantor. (3) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur.
