Pasal 16
(1) Pengangkatan Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan Kelompok Fungsional Pengadaan, diangkat melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur Pejabat Pengelola Kepegawaian, KPA dan Inspektorat Jenderal. (3) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh : a. Biro Umum untuk Sekretariat Jenderal; b. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal; c. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk Direktorat Jenderal; d. Sekretariat Badan untuk Badan-badan. (4) Usulan calon Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan Kelompok Fungsional Pengadaan UPT, dikoordinasikan oleh Bagian Umum/Tata Usaha UPT. (5) Pengangkatan dan pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota Pokja ULP dilaksanakan oleh Kepala ULP.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Oktober 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
