Pasal 88
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis pemeriksaan, penerbitan sertifikat dan pengukuhan/endorsement yang berkaitan dengan keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, terdiri atas:
sertifikat garis muat;
sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang;
sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang;
sertifikat keselamatan radio kapal barang;
sertifikat keselamatan kapal penumpang;
sertifikat keselamatan unit pengeboran lepas pantai (MODU);
sertifkat keselamatan kapal dengan fungsi khusus (special purpose ship);
sertifikat keselamatan kapal penumpang dengan tonnase kotor GT 7 (tujuh Gross Tonnage) s.d < GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
sertifikat keselamatan kapal barang dengan tonnase kotor GT 7 (tujuh Gross Tonnage) s.d < GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
sertifikat keselamatan kapal pandu dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) s.d < GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
sertifikat pembebasan;
sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan;
sertifikat keselamatan kapal berkecepatan tinggi/high speed craft (HSC);
sertifikat internasional kelayakan pengangkutan bahan kimia berbahaya secara curah (fitness chemical certificate);
sertifikat internasional kelayakan untuk pengangkutan gas cair secara curah (fitness gas certificate);
flag state verification and acceptance document;
persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya (IMDG);
dokumen otorisasi untuk pengangkutan biji-bijian (dokumen authorization);
sertifikat pemenuhan persyaratan pengangkutan muatan padat secara curah (IMSBC);
sertifikat internasional kelayakan kapal yang mengangkut bahan bakar nuklir beradiasi (inf code);
sertifikat keselamatan kapal dengan fungsi khusus (special purpose);
sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh minyak;
sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh bahan cair beracun;
sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran;
sertifikat internasional pencegahan pencemaran udara;
surat keterangan pemenuhan pencegahan pencemaran oleh barang berbahaya dalam bentuk kemasan;
sertifikat internasional pencegahan pencemaran udara dari mesin;
sertifikat internasional efisiensi energi;
sertifikat nasional dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak;
sertifikat nasional dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar;
sertifikat nasional dana jaminan ganti rugi pencemaran bahan cair beracun;
sertifikat sistem anti teritip;
sertifikat nasional sistem anti teritip;
pernyataan pemenuhan standar daya tahan untuk pelindung anti karat;
sertifikat internasional manajemen air ballas;
sertifikat nasional manajemen air ballas;
sertifikat internasional inventaris material berbahaya;
sertifikat nasional inventaris material berbahaya;
dokumen otorisasi melaksanakan fasilitas penutuhan kapal;
sertifikat internasional kesiapan penutuhan;
sertifikat nasional kesiapan penutuhan;
sertifikat persetujuan type;
sertifikat dana jaminan ganti rugi terhadap penyingkiran kerangka kapal;
sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak;
sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar;
sertifikat pembersihan tangki kapal; dan
sertifikat antifouling system.
