Pasal 87
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pemeriksaan teknis keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dalam rangka penerbitan sertifikat dihitung berdasarkan setiap pemeriksaan dikenakan satu kali setelah persyaratan
keselamatan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan kelompok GT (Gross Tonage) kapal. (2) Tarif penerbitan sertifikat keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sebagaimana dimaksud Pasal 45 huruf b dihitung berdasarkan setiap penerbitan sertifikat berdasarkan kelompok GT (Gross Tonage) kapal. (3) Tarif pengukuhan/endorsement sebagaimana dimaksud Pasal 45 huruf c dilaksanakan tiap tahun untuk sertifikat keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim dihitung berdasarkan setiap penerbitan sertifikat berdasarkan kelompok GT (Gross Tonage) kapal.
