PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 76
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan terhadap kapal yang dalam melaksanakan pemeliharaan atau perbaikan menggunakan fasilitas galangan navigasi. (2) Pengenaan tarif jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan setiap hari berdasarkan pengelompokan jenis kapal dan GT (Gross Tonnage) kapal.
