PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 75
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dikenakan terhadap: a. kapal perang; b. kapal negara; c. kapal rumah sakit; d. kapal yang memasuki suatu pelabuhan, khusus untuk meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia; e. kapal yang melakukan percobaan berlayar; dan f. kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan.
