PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 15
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa penumpukan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 3 meliputi: a. gudang tertutup, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; b. lapangan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; c. penyimpanan hewan, dikelompokkan menjadi:
- hewan tipe A, hewan khusus, yakni hewan yang perlu perlakuan dan penanganan secara khusus, sebagai contoh pengangkutan buaya hidup, harimau hidup atau hewan buas lainnya, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
- hewan tipe B, hewan umum yang dikonsumsi, yakni hewan yang diperlakukan dan penanganan secara umum, sebagai contoh sapi, kambing, kerbau, ikan, babi dan hewan ternak lainnya, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
- hewan tipe C, hewan jenis unggas dan ikan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
d. peti kemas (container):
- ukuran 20 (dua puluh) feet: a) kosong, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan b) isi, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
- ukuran 40 (empat puluh) feet: a) kosong, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan b) isi, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
- ukuran di atas 40 (empat puluh) feet: a) kosong, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan b) isi, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III. e. chasis:
- ukuran 20 (dua puluh) feet, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
- ukuran 40 (empat puluh) feet, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
- ukuran diatas 40 (empat puluh) feet, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
