PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 14
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa barang untuk kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja atau daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 meliputi: a. barang ekspor dan impor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan b. barang antar pelabuhan dalam negeri, terdiri atas:
- barang kebutuhan pokok, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
- barang selain kebutuhan pokok, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
