PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 113
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal meliputi jasa kepelabuhanan, penerbitan surat izin kepelabuhanan, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan, dan jasa angkutan laut wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara oleh pengguna jasa dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan/Pengelola PNBP/Petugas Operasional pada aplikasi SIMPONI. (2) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. loket teller (over the counter); dan b. sistem elektronik lainnya, antara lain authomatic teller machine (ATM), internet banking, dan electronic data capture (EDC).
