PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 112
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f ditentukan dalam satuan denda administratif (penalty unit/PU). (2) Ketentuan mengenai jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (3) Penagihan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan denda administratif dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
