Pasal 85
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pelaksanaan pengawasan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenakan terhadap setiap surat persetujuan yang diberikan pada kapal yang melakukan bongkar dan atau muat barang berbahaya berdasarkan jumlah muatan yang dibongkar dan atau dimuat dengan perhitungan sebagai berikut: a. untuk bongkar dan/atau muat dengan jumlah kurang dari 1 (satu) ton dalam bentuk curah/bulk dikenakan tarif 1 (satu) ton;
b. untuk bongkar dan/atau muat dengan jumlah kurang dari 1 (satu) ton untuk muatan dalam bentuk kemasan/package dikenakan tarif 1 (satu) ton; dan c. untuk muat atau pengisian bahan bakar kepentingan kapal itu sendiri tidak dikenakan tarif bongkar muat. (2) Untuk barang berbahaya yang dibongkar dan/atau dimuat yang satuannya menggunakan satuan berat lainnya harus dikonversikan ke dalam satuan ton.
