Pasal 64
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pas orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 29 tidak dikenakan kepada: a. anak di bawah umur 5 (lima) tahun; dan b. pegawai pemerintah yang bertugas langsung di pelabuhan dan karyawan badan usaha yang melakukan kegiatan kepelabuhanan dan mempunyai kegiatan langsung di pelabuhan. (2) Tarif pas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 31 tidak dikenakan kepada: a. kendaraan pegawai pemerintah yang bertugas langsung di pelabuhan dan karyawan badan usaha yang melakukan kegiatan kepelabuhanan dan mempunyai kegiatan langsung di pelabuhan; dan
b. ambulan, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan mobil kegiatan SAR.
