PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 63
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Kriteria kelas terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disesuaikan dengan hierarki pelabuhan sebagai berikut: a. terminal penumpang kelas A diklasifikasikan sebagai terminal penumpang di pelabuhan utama; b. terminal penumpang kelas B diklasifikasikan sebagai terminal penumpang di pelabuhan pengumpul; dan c. terminal penumpang kelas C diklasifikasikan sebagai terminal penumpang di pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan lokal.
