PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 1 meliputi: a. kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum:
- kapal yang melaksanakan kegiatan niaga: a) kapal angkutan laut luar negeri; b) kapal angkutan laut dalam negeri; c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis; dan d) kapal melakukan kegiatan tetap di perairan pelabuhan:
- kapal angkutan laut dalam negeri; dan 2) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis.
- kapal tidak melaksanakan kegiatan niaga: a) kapal angkutan laut luar negeri; b) kapal angkutan laut dalam negeri; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis. b. kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan di Terminal Khusus:
- kapal angkutan laut luar negeri; dan
- kapal angkutan laut dalam negeri.
