Pasal 5
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. jasa pelayanan kapal:
jasa labuh;
jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan);
jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan);
kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus; dan
jasa tambat. b. jasa pelayanan barang:
jasa dermaga;
jasa penumpukan di pelabuhan; dan
jasa kegiatan alih muat antar kapal. c. jasa pelayanan sarana dan prasarana:
penggunaan sarana alat bongkar muat yang dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan; dan
penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan. d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya:
penggunaan perairan dan pelayanan air bersih;
pelayanan terminal penumpang kapal laut;
pas orang; dan
pas kendaraan (termasuk uang parkir).
