PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 46
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif pelaksanaan pengujian dan sertifikasi perlengkapan kapal dan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d terdiri atas: a. pengujian terhadap perlengkapan kapal berupa alat penolong dan pencegah pencemaran, meliputi:
sekoci penolong;
rakit penolong kembung (ILR);
rakit penolong tegar (rigit life craft);
sekoci penyelamat (rescue boat);
baju penolong;
pelampung penolong (life buoy); dan
peralatan pencegahan pencemaran. b. pengujian alat pencegahan pencemaran; dan c. uji stabilitas kapal bangun baru/perombakan dilakukan terhadap:
kapal bangun baru; dan
kapal yang mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan status kapal.
