Pasal 45
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat document of compliance (DOC) dan safety management certificate (SMC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c terdiri atas: a. dokumen penyesuaian manajemen perusahaan (DOC); dan b. sertifikat manajemen pengoperasian kapal (SMC).
(2) Pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat document of compliance (DOC) dan safety management certificate (SMC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ukuran kapal: a. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage); b. lebih dari GT 35 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 50 (lima puluh Gross Tonnage); c. lebih dari GT 50 (lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage); d. lebih dari GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage); e. lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage); f. lebih dari GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage); g. lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage); h. lebih dari GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage); dan i. lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage).
