PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 132
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Pemilihan anggota Senat STIP diselenggarakan oleh Panitia Ad-Hoc yang dibentuk oleh Senat STIP. (2) Pemilihan anggota Senat STIP selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g sebagai berikut: a. Dosen yang mewakili Jurusan terdiri 1 (satu) orang dari masing- masing Jurusan; b. Dosen yang bukan mewakili jurusan, dipilih dalam rapat kelompok dosen Jurusan melalui tahapan sebagai berikut :
- masing-masing kelompok dosen jurusan mencalonkan 5 (lima) orang calon; dan 2) 1 (satu) calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok dosen jurusan ditetapkan menjadi anggota Senat STIP. c. Calon anggota Senat STIP dari unsur lain diusulkan oleh Panitia Ad-Hoc. (3) 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Senat STIP berakhir, diadakan pemilihan anggota Senat STIP untuk periode berikutnya. (4) Keanggotaan Senat STIP dikukuhkan dengan Ketetapan Ketua STIP.
