PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 131
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan Senat STIP ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat STIP. (2) Senat sekolah tinggi dipimpin oleh Ketua, yang dibantu oleh Sekretaris Senat sekolah tinggi yang dipilih diantara anggota.
