Pasal 6
(1) Angkutan udara perintis kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b, dilaksanakan berdasarkan rute perintis kargo yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Rute perintis kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria untuk: a. mengangkut barang/kargo ke dan dari daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain; dan/atau b. mendukung penurunan disparitas harga barang kebutuhan masyarakat. (3) Daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota provinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi; b. daerah perbatasan dengan negara lain berdasarkan penetapan oleh Badan yang membidangi pengelolaan perbatasan; c. pulau-pulau kecil terluar berdasarkan penetapan PRESIDEN; atau d. daerah tertinggal berdasarkan penetapan PRESIDEN. (4) Mendukung penurunan disparitas harga barang kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu mendukung upaya untuk memperkecil perbedaan harga barang kebutuhan masyarakat antar daerah. (5) Mendukung penurunan disparitas harga barang kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b termasuk daerah yang terkena bencana.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
