PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 11A
(1) Penetapan rute perintis penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan rute perintis kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A hanya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilaksanakan pada:
- bandar udara yang sedang tidak dilayani oleh angkutan udara niaga berjadwal; dan/atau
- bandar udara yang merupakan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan b. dilaksanakan selama bencana. (2) Usulan rute angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Koordinator Wilayah kepada Direktur Jenderal secara tertulis, dengan disertai data dukung sebagai berikut: a. hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan rencana angkutan udara perintis; b. Kerangka Acuan Kerja; dan c. perhitungan rincian kebutuhan anggaran biaya selama pelaksanaan angkutan udara perintis. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap rute yang diusulkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan Pasal 6A dan dengan memperhatikan ketersediaan alokasi anggaran. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi tidak dipenuhinya ketentuan penetapan rute perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menolak usulan rute angkutan udara perintis. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi telah dipenuhi ketentuan penetapan rute perintis, Direktur Jenderal MENETAPKAN rute angkutan udara perintis.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
