Pasal 57
BAB 8 — PENGAWASAN PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS SERTA PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
(1) Pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Uji Petik. (3) Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa. (4) Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat melarang penggunaan atau menahan Peti Kemas apabila dalam pemeriksaan diketahui keadaan Peti Kemas dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan atau Peti Kemas tidak memiliki tanda persetujuan yang sah atau Peti Kemas dinilai tidak memenuhi persyaratan konvensi atau Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan oleh Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
