PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 56
BAB 7 — BIAYA PELAYANAN JASA KELAIKAN PETI KEMAS SERTA BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Golongan tarif pelayanan jasa Peti Kemas merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis Peti Kemas dan peralatan yang tersedia. (2) Golongan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis Peti Kemas dan peralatan pada Peti Kemas: a. jenis Freight (Cargo Container); b. jenis Thermal Container; dan c. jenis Tank.
