Pasal 41
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Shipper wajib memastikan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) telah tercantum dalam Dokumen Pengapalan (Shipping Document) untuk menjadi bagian dari Instruksi Pengiriman (Shipping Instruction). (2) Dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) wajib ditandatangani oleh Shipper atau Pihak Ketiga serta disampaikan kepada Nakhoda dan Badan Usaha Pelabuhan atau Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar setempat untuk digunakan sebagai Rencana Pemuatan di Kapal (Ship Stowage Plan). (3) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan: a. secara manual; atau b. secara elektronik dan dapat diganti dengan nama dalam huruf kapital dari Shipper atau Pihak Ketiga. (4) Penyampaian dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan menggunakan cara Electronic Data Interchange (EDI) atau Electronic Data Processing (EDP). (5) Penyampaian dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib
disampaikan sebelum proses Rencana Pemuatan di Kapal (Ship Stowage Plan).
