Pasal 40
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Hasil penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga, wajib didokumentasikan dalam bentuk Dokumen atau Sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) atau dalam bentuk digital elektronik yang dikeluarkan oleh Pihak Ketiga yang melakukan penentuan Berat Kotor Peti Kemas (Verified Gross Mass/VGM). (2) Dokumen atau Sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi data sebagai berikut: a. nomor dokumen atau sertifikat; b. nomor Peti Kemas; c. nama dan alamat Pihak Ketiga; d. tanggal dan tempat penimbangan; e. metode yang digunakan; f. nama penanggung jawab penimbangan; g. nama dan alamat Pihak Ketiga yang ditunjuk; h. nomor dan masa berlaku persetujuan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM);
i. data jumlah Peti Kemas, berat Peti Kemas kosong, berat isi Peti Kemas, dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM); dan j. data berat total kendaraan yang digunakan mengangkut Peti Kemas apabila pelaksanaan penimbangan dilakukan dengan Menimbang secara keseluruhan antara kendaraan pengangkut dan Peti Kemas secara bersamaan.
