Pasal 30
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Peti Kemas Lama yang belum mendapatkan atau habis masa berlakunya Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas, Pemilik Peti Kemas wajib memberikan informasi kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. tanggal dan tempat pembuatan; b. nomor identifikasi dari pabrik pembuat Peti Kemas apabila ada; c. kemampuan berat kotor operasi maksimum; d. bukti dokumen yang menyatakan bahwa:
Peti Kemas telah dioperasikan secara aman pada saat pengangkutan laut atau darat untuk periode minimal 2 (dua) tahun;
Peti Kemas dibuat berdasarkan Type Design yang telah dilakukan pengujian dan telah memenuhi kondisi teknis sesuai persyaratan konvensi dengan pengecualian terhadap kondisi teknis yang berhubungan dengan uji kekuatan pada dinding belakang dan dinding samping; atau
Peti Kemas dibuat berdasarkan standar yang dianggap setara dengan kondisi teknis sebagaimana ditetapkan pada konvensi dengan pengecualian pada kondisi teknis yang berkaitan dengan uji kekuatan pada dinding samping dan dinding belakang. e. berat penumpukan yang diizinkan untuk 1.8 (satu titik delapan) g dan dikonversi dalam satuan kg dan lb; dan f. data lain yang persyaratkan untuk mendapatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate). (3) Setelah dilakukan evaluasi dari informasi yang disampaikan oleh Pemilik Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk memberikan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) dengan menggunakan format Contoh 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Peti Kemas. (4) Pemilik Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib untuk melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) dengan disaksikan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor. (5) Dalam hal Peti Kemas Lama tidak dapat memenuhi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memperoleh Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate), Pemilik Peti Kemas dapat mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam konvensi. (6) Peti Kemas Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah difungsikan, tidak perlu dipersyaratkan untuk dilengkapi gambar desain Peti Kemas.
