Pasal 29
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Peti Kemas yang belum difungsikan dan belum mendapatkan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian pada waktu pembuatan, maka pemilik Peti Kemas wajib memberikan informasi kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. tanggal dan tempat pembuatan; b. nomor identifikasi pembuat Peti Kemas apabila ada; c. kemampuan berat kotor operasional maksimum; d. bukti untuk meyakinkan bahwa Peti Kemas dibuat berdasarkan Type Design yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta memenuhi kondisi teknis sebagaimana persyaratan pada konvensi; e. berat penumpukan yang diizinkan untuk 1.8 g dan dikonversi dalam satuan kg dan lb; dan f. data lain yang dipersyaratkan untuk mendapatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate). (3) Setelah dilakukan evaluasi dari informasi yang disampaikan oleh Pemilik Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk memberikan persetujuan Peti Kemas dengan
menggunakan format Contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Peti Kemas. (4) Pemilik Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib untuk melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) dengan disaksikan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor.
