Pasal 23
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemilik Peti Kemas yang telah disetujui harus memastikan peti kemasnya telah diperiksa secara berkala; b. tanggal, bulan, dan tahun sebelum Peti Kemas Baru dilakukan pemeriksaan pertama harus ditandai pada Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate); c. tanggal, bulan, dan tahun sebelum Peti Kemas Baru dilakukan pemeriksaan ulang harus jelas ditandai pada Peti Kemas atau prosedur pemeriksaan tertentu yang telah disahkan; dan d. interval dari tanggal pembuatan ke tanggal pemeriksaan pertama paling lama 5 (lima) tahun dan pemeriksaan berkelanjutan pada Peti Kemas Baru serta pemeriksaan ulang paling lama 30 (tiga puluh) bulan dan semua pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan Peti Kemas memiliki cacat atau ketidaksesuaian yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. (2) Tata cara pemeriksaan dalam Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. setiap pemeriksaan harus mencakup detail pemeriksaan menyeluruh terhadap defisiensi atau ketidaksesuaian yang terkait dengan keselamatan lainnya atau kerusakan yang akan membuat Peti Kemas tidak aman;
b. pemeriksaan interior harus dilakukan pada Peti Kemas kosong dan selanjutnya bagian bawah Peti Kemas serta struktur rangka pendukung harus diperiksa dengan baik dan Peti Kemas dapat diangkat menggunakan alat pendukung untuk memudahkan pemeriksaan; dan c. dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan defisiensi atau ketidaksesuaian, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor dapat melakukan pemeriksaan yang lebih detail terhadap Peti Kemas.
