Pasal 22
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemilik Peti Kemas harus memastikan peti kemasnya telah diperiksa secara berkala dan pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan Peti Kemas memiliki cacat atau ketidaksesuaian yang dapat membahayakan keselamatan jiwa; b. memasang tanda yang menunjukkan abjad ACEP dan identifikasi negara yang telah memberikan program persetujuan Peti Kemas pada jarak sedekat mungkin dengan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate); dan
c. pemeriksaan tambahan dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan besar, perombakan, atau penyewaan/pertukaran sewa dalam jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) bulan. (2) Tata cara pemeriksaan untuk perawatan Peti Kemas melalui Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap bagian yang mengalami defisiensi atau ketidaksesuaian komponen Peti Kemas telah diperbaiki atau diganti sehubungan dengan perbaikan besar, pemugaran, atau penyewaan/pertukaran sewa; dan b. pemeriksaan operasi rutin dengan memeriksa defisiensi atau ketidaksesuaian atau kerusakan yang mungkin memerlukan tindakan perbaikan yang dapat dilakukan dengan pemeriksaan eksterior secara visual dan bagian bawah Peti Kemas. (3) Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dievaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk.
Paragraf Kedua Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES)
