PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm142 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan...
Pasal 52
Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 memiliki jenjang sebagai berikut: a. Assisten 1) Assisten Terampil 2) Assisten Mahir; dan 3) Assisten Penyelia. b. Ahli 1) Ahli pertama; 2) Ahli Muda; dan 3) Ahli Madya.
- Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 menambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
