Peraturan Menteri Nomor pm142 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, Dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Pasal 51
Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai bidang sebagai berikut: a. Bidang Air Traffic Services (ATS); b. Bidang Communication Navigation Surveillance (CNS);
c. Bidang Aeronautical Information Services (AIS); d. Bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS); e. Bidang Aeronautical Meteorological Information Services (MET); dan f. Bidang Search and Rescue (SAR).
- Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 memiliki jenjang sebagai berikut: a. Assisten 1) Assisten Terampil 2) Assisten Mahir; dan 3) Assisten Penyelia. b. Ahli 1) Ahli pertama; 2) Ahli Muda; dan 3) Ahli Madya.
- Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 menambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53A
Kriteria, tugas, dan wewenang atas jenjang Inspektur Navigasi Penerbangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 53 dihapus.
Pasal 54 dihapus.
Pasal 55 dihapus.
Pasal 56 dihapus.
Pasal 57 dihapus.
Pasal 58 dihapus.
Pasal 59 dihapus.
Pasal 60 dihapus.
Pasal 61 dihapus.
Pasal 62 dihapus.
Pasal 63 dihapus.
Pasal 64 dihapus.
Pasal 65 dihapus.
Pasal 66 dihapus.
Pasal 67 dihapus.
Pasal 68 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
