Pasal 21
(1) Pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 huruf g, Pasal 17 dan Pasal 19, dikenakan sanksi berupa tidak dapat melanjutkan penerbangan berikutnya dan tidak diberikan izin khusus dan izin terbang (flight clearance) selanjutnya untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. (2) Agen pengurus izin terbang (flight clearance) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 huruf g, Pasal 17 dan Pasal 19, dikenakan sanksi berupa tidak dapat melakukan pengurusan izin terbang (flight clearance) selanjutnya untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
- Mengubah ketentuan format permohonan izin khusus dan pemberian izin khusus pada Lampiran II menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
