PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm109 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 18
(1) Permohonan izin khusus Direktur Jenderal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, dapat disampaikan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi (sistem online).
(2) Format permohonan izin khusus dan format pemberian izin khusus dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Diantara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18a sehingga Pasal 18a berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18a Pemberian izin khusus dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf g, dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
