PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 27
BAB 5 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pejabat eselon III atau Pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada unit organisasi/satuan kerja masing-masing menyusun kelengkapan administrasi pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai (RDHP). (2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dari unit kerja kepada unit organisasi di masing-masing satuan kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
