PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 26
BAB 5 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya oleh unit organisasi di masing-masing satuan kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja. (2) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur, pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan pada 1 (satu) hari kerja sebelum atau sesudah tanggal 20 (dua puluh). (3) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan, sekurang-kurangnya selama satu bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu).
