PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 18
BAB 4 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Besaran pemberian Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelasjabatan (grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.
