PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB 2 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pimpinan unit kerjanya dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya. (2) Surat keterangan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat eselon III atau Pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada unit organisasi/satuan kerja yang bersangkutan.
