PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 10
BAB 2 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan perjalanan dinas atau mengikuti pendidikan dan pelatihan, wajib menyampaikan Surat Perintah dimaksud kepada Pejabat Eselon IIIatau Pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada unit organisasi/satuan kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal keberangkatan atau 1 (satu ) hari setelah pulang.
