Pasal 31
(1) Pemegang Persetujuan Pekerjaan Reklamasi memiliki kewajiban: a. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Persetujuan Pekerjaan Reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memasang tanda berserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan syahbandar serta distrik navigasi setempat selama pelaksanaan pekerjaan Reklamasi; c. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan Reklamasi yang dilakukan; d. melaporkan pekerjaan Reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat; e. menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil pekerjaan Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan pada saat pekerjaan Reklamasi selesai dilaksanakan; f. menyerahkan seluas 5 % (lima persen) dari total lahan hasil pekerjaan Reklamasi kepada penyelenggara Pelabuhan yang berlokasi di area hasil Reklamasi untuk digunakan kegiatan pemerintahan di bidang kepelabuhanan; dan g. memulai pekerjaan Reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan pekerjaan reklamasi diterbitkan. (2) Dalam hal area hasil Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dimungkinkan atau kurang sesuai untuk kegiatan pemerintahan di bidang kepelabuhanan, lokasi dapat diganti dengan lokasi lain dengan kriteria:
a. berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan dan/atau Terminal Khusus; dan/atau b. lokasi pengganti masih efektif untuk melakukan pengawasan kegiatan pemerintahan di bidang kepelabuhanan.
- Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 31 A yang berbunyi sebagai berikut:
