PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 MENTERI PERHUBUNGAN
IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
