PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 42
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Berdasarkan hasil perhitungan sendiri dan/atau rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menyetorkan TAC kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik negara untuk menyetorkan ke kas negara selambat- lambatnya tanggal 20 (dua puluh) pada setiap periode pembayaran dan melaporkan pelaksanaan penyetoran TAC tersebut kepada bendahara penerima.
