PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 41
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian belum dapat melaksanakan perhitungan sendiri, maka badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian tersebut melakukan rekonsiliasi perhitungan TAC dengan badan usaha yang mendapat penugasan sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik negara.
