PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP
(1) Setiap penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan prasarana perkeretaapian milik negara wajib membayar biaya TAC.
(2) Penyetoran biaya TAC oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, atau dapat dilakukan melalui badan usaha yang mendapat penugasan sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik negara.
