PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL...
Pasal 19
BAB 7 — MONITORING DAN PENGAWASAN
Dalam rangka menjamin bahwa hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA digunakan sesuai dengan maksud, tujuan, dan rencana yang diajukan, dilakukan pengawasan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Petugas Karantina melakukan pengawasan terhadap hasil perikanan yang telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan sampai dengan dikeluarkannya Sertifikat Pelepasan; b. Pengawas Perikanan melakukan pengawasan terhadap hasil perikanan yang telah diberikan Sertifikat Pelepasan untuk menjamin bahwa hasil perikanan tersebut digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
